Ternyata Ini Fungsi Helm Yang Sebenarnya
Tak tanggung-tanggung nih Feders, kalau melanggar pihak kepolisian tak segan-segan mengenakan denda sesuai dengan pasal 291 UU No.2009 yakni sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
"(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu Otolovers bunyi pasal 291.(federaloil.co.id)
Artikel Lainnya

Federal Oil™ Kembali Jadi Pelumas
1_250_150.jpg)
Federal Matic 40, Bikin Motor Tetap Irit
Pentingnya Menjaga Kecepatan Berkendara

Jangan Sepelekan Fungsi Kaca Spion Pada

Beli Oli Dapat Motor? Cuma di Nyaman
_250_150.jpg)
Mengapa Motor Lawas Butuh Oli Lebih

Wisata Religi di Serang, Cocok Untuk
