Pembagian Kategori SIM C, Berlaku Tahun Depan
Menurut aturan yang sekarang, SIM (Surat Ijin mengemudi) C berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor roda dua. SIM C tidak pandang bulu, berapapun kapasitas motornya mewajibkan penggunanya memiliki SIM jenis ini.
“Jika saat ini SIM C berlaku untuk pengendara motor besar dan kecil, maka di tahun depan SIM C akan kami sesuaikan dengan kapasitas mesin motor,” ujar Kombes Pol. Drs Unggul Sedyantoro, Msi, Kabid Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Korlantas Polri, seperti dikutip website Dapurpacu.com.
Kurang lebih aturan ini sama seperti aturan SIM motor di beberapa negara Eropa, disana pemegang SIM pertama kali hanya boleh mengendarai sepeda motor dengan kapasitas sampai dengan 125 cc. Sama juga dengan aturan SIM Mobil yang dibagi kategori kapasitas mesin, SIM A untuk mobil 2.000 cc ke bawah dan SIM B1 untuk 2.000 cc ke atas.
Rencananya di Indonesia akan ada 3 jenis SIM C. SIM C untuk motor di bawah 250cc, SIM C1 untuk motor 250cc-500cc dan SIM C2 wajib dimiliki oleh bikers pengguna motor 500cc ke atas.
“Biker yang lulus dan memiliki SIM C2 tidak harus memiliki SIM C dan SIM C1 jika mengendarai motor berkapasitas 250cc-500cc, begitu juga biker yang memiliki SIM C1 tidak harus memiliki SIM C jika mengendarai motor dibawah 250 cc. Tapi jika pemilik SIM C mengendarai motor di atas 250 cc maka akan kena tilang,” tutur Unggul.
Target pemberlakuan aturan baru ini di triwulan 2016, "paling lambat April 2016," sambungnya.
Saat ini Polri sedang melakukan proses mepersiapkan infrastruktur dan sarana prasarananya, mengenai biaya pembuatan SIM baru ini belum ada keterangan lebih lanjut, kita tunggu saja Feders.