STNK Mati 2 Tahun Data Otomatis Dihapus Berlaku Tahun ini
Feders-Saat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian untuk regulasi penghapusan data kendaraan bermotor bila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati 2 tahun dan tidak diperpanjang lagi.
Pengkajian tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 pasal 110.
Dikatakan oleh Dir Reginden Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra kebijakan tersebut akan berlaku tahun ini.
Baca Juga
- Federal Matic Forcemaxx 40 Oli Motor Matic Segala Merek
"Tinggal menunggu waktu, semuanya sedang kami persiapkan," kata Halim.
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 berbunyi:
1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
Artikel Lainnya

Promo Beduk Ramadan, Bisa Dapatkan

Ingin Tahu Lokasi Federal Oil Center

Makin Nyaman Dengan Produk Berkualitas,

Ini Alasan Mengapa Motor 2-Tak Lebih

Isi Bensin Wajib Turun Dari Motor,

Perawatan Helm Saat Musim Hujan, Bisa
