STNK Mati 2 Tahun Data Otomatis Dihapus Berlaku Tahun ini
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Sementara untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai berikut:
1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.
3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.(federaloil.co.id)
Artikel Lainnya

Peralatan Ini Wajib Dibawa Sewaktu Mudik

Sebelum Oli Mesin Menguap, Kenali Dulu

Apakah Benar, Ngebut Bisa Bikin Boros
1_250_150.jpeg)
Empat Cara Simpan Oli Mesin Agar Tetap
_250_150.jpg)
CVT Matic Berdengung? Mungkin Ini

Federal Oil™ Kembali Distribusikan
