Modifikasi Motor Kena Denda Rp 24 Juta, Ini Jawaban Kepolisian
Gonjang-ganjing tentang aturan baru yang ditetapkan Kepolisian mendapat respon beragam dari pengguna sepeda motor, utamanya para bikers penggila modifikasi yang telah memodifikasi tunggangan mereka.
Benar memang pihak Kepolisian akan menerapkan aturan mengenai modifikasi. Dan bagi bikers yang melanggar aturan ini akan dikenai denda maksimum sampai denga Rp 24 juta atau kurungan penjara selama satu tahun.
“Yang akan kami tilang jika modifikasi tidak sesuai dengan mekanisme. Yang dimaksud dengan mekanisme yang sesuai adalah rincian modifikasi yang dilakukan oleh pemodifikator harus diberitahu dan disetujui oleh pihak kepolisian. Karena ini menyangkut aspek keselamatan,” kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya seperti dikutip dari motorplus-online.com.
Nah jadi bila Feders telah melakukan modifikasi pada sepeda motor maka harus melaporkannya pada pihak Kepolisian agar tidak bertentangan dengan pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel Lainnya

Ubah Per CVT Bisa Buat Tarikan Motor
2_250_150.jpeg)
Mitos Fakta, Oli Mesin Bisa Pengaruhi

Kerak Dalam Mesin Bisa Buat Konsumsi

Motor Ditinggal Mudik? Biar Makin

Tarikan Motor Tertahan? Ini Sebab dan
Setelah Sunmori, Kunjungi Federal Oil™

Mitos Fakta, Bensin Dicampur Minyak Kayu
