Usia Minimum Miliki SIM C Bukan 17 Tahun, Ini Aturannya
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Banyak orang menafsirkan bahwa usia minimum untuk mengantongi SIm C adalah berusia minimal 17 tahun. Ternyata hal tersebut salah Feders.
Dengan dasar hukum UU No. 2 Thn. 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216 kepemilikan SIM diwajibkan untuk tiap pengguna kendaraan bermotor. Pada Pasal 217 (1) PP 44 / 93 dituliskan bahwa persyaratan pemohon SIM C harus sekurang-kurangnya berusia 16 tahun, disamping syarat lainnya seperti terampil mengemudikan kendaraan yang harus lulus ujian teori dan praktek.
Nah, kamu yang sudah berusia 16 tahun bisa langsung di proses pengajuan pemilikan SIM nya Feders. (federaloil.co.id)
Foto : Tribunnews.com