Utak-Atik Lampu Motor, Sanksi Kurungan 2 Bulan Menanti
Jangan sembarangan merubah atau memodifikasi perangkat penerangan motor kamu Feders, karena hal ini diatur dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Mengacu Pasal 279 aturan tersebut diatas yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Ini merupakan peringatan bagi para pengendara mobil dan sepeda motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Serta warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih/transparan/led, selain membuat silau dan dapat membahayakan pengendara lain.
Artikel Lainnya

Ragam Destinasi Wisata Jalur Selatan
1_250_150.jpg)
Federal Matic 40, Bikin Motor Tetap Irit

Pengaruh Oli Terhadap Konsumsi Bahan

Sebaiknya Berapa Bulan Sekali Ganti Oli

Cegah Filter Udara Kotor Agar Konsumsi

Pasca Raih Podium Kemenangan di MotoGP
1_250_150.jpg)
Manfaat Tune Up Sepeda Motor
