Wajib Paham Fungsi Utama Lampu Sein
Semua pengendara motor pasti paham bentuk dan cara mengaktifkan lampu sein atau lampu isyarat belok.
Perlu dipahami, lampu sein fungsinya sebagai indikator atau sinyal untuk pengendara lain jika ada satu kendaraan yang ingin berbelok.
Jika akan berbelok atau berubah arah, wajib tuh menghidupkan lampu sein sesuai dengan arah yang akan dituju.
Setiap kendaraan sudah diatur standard posisinya, jadi jangan diubah bentuk dan warnanya.
(BACA JUGA : Bates Footwear Powersports, Safety dan Gaya)
Di Indonesia ditetapkan warnanya oranye kekuningan dan berkedip-kedip ketika dihidupkan.
Dipiih warna tersebut karena cahayanya kelihatan dari jauh di siang hari atau pun malam hari.
Bahkan ketika hujan atau kabut sekalipun dapat dilihat dengan jelas.
Penggunaan lampu sein juga telah diatur dalam UU no 22/2009 Pasal 112 yang berbunyi ;
"Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan ; ayat (2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dan ayat (3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”
Sanksinya pun jelas tertulis yaitu pidana kurungan 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (federaloil.co.id)