Abaikan Sidang Pelanggaran Lalu Lintas, Siap-Siap SIM dan STNK Diblokir
Jika terjadi kasus pelanggaran lalu lintas maka polisi akan melakukan penilangan untuk selanjutnya dilakukan sidang di Pengadilan Negeri. Sampai sidang dilakukan maka polisi berhak menyita SIM dan atau STNK bahkan sepeda motor yang bersangkutan sebagai barang bukti.
Tak sedikit pelanggar yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan mengabaikan jadwal sidang.
“Berdasarkan data berkas tilang yang sudah mendapatkan vonis, tetapi barang bukti belum diambil pelanggar pada tahun 2014 sebanyak 385.768 buah. Kemudian di tahun 2015 sebanyak 505.764 buah. Bisa dilihat bahwa terjadi tren peningkatan,” beber AKBP Budianto, Ssos. MH selaku Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya seperti diansir Otomotifnet.com.
Masih menurut Budianto, jika berkas tilang kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran tersebut tak kunjung diurus maka akan dilakukan tindakan pemblokiran.
Tidak sedikit ternyata pelanggar yang memilih jalan pintas, ketimbang harus membayar denda, beberapa memilih membuat surat kehilangan SIM dan atau STNK untuk kemudian memproses permohonan SIM dan atau STNK pengganti.
Namun hal tersebut tidak akan terjadi, karena sistem di kepolisian akan memblokir secara otomatis berkas yang diabaikan tersebut, jika sistem membaca adanya permohonan pembuatan SIM baru atau STNK pengganti dengan data yang telah diblokir maka SIM dan atau STNK pengganti tidak akan pernah terbit. (federaloil.co.id)
Source : www.otomotifnet.com
Foto : www.antaranews.com