Perhatikan, Inilah Syaratan Pembuatan SIM Terbaru di Tahun 2018
- Pembuatan SIM: Rp 50.000 - Perpanjang SIM: Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL
- Pembuatan SIM: Rp 250.000 - Perpanjang SIM: Rp 225.000
Baca Juga
- Oli Motor Matic Terbaik untuk Honda PCX 150
4. Membuat SIM Online
Sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online. Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM di luar domisilinya.
Berikut langkah-langkahnya :
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu pendaftaran SIM Online.
- Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran.
- Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.