Penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftarnya
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan disesuaikan per tanggal 6 Januari 2017 nanti. Hal ini berhubungan dengan layanan penerbitan STNK, BPKB, pelat nomor, STCK dan surat mutasi yang akan berubah besaran rupiahnya.
Keputusan itu telah diatur oleh PP No. 60 Tahun 2017. Tah hanya penerbitan, tarif perpanjangan juga ikut disesuaikan, seperti biaya perpanjang STNK dan hal lainnya.
Tarif PNPB saat ini menyesuaikan kondisi Indonesia saat ini dengan harapan tidak menyusahakan para pemilik kendaraan.
Penyesuaian tarif ini sangat membantu pemasukan kas negara. Keputusan ini membantu pemerintah menkokohkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut daftar perubahannya :