Beranda / Berita / Pembuatan Sim Baru

Perhatikan, Inilah Syaratan Pembuatan SIM Terbaru di Tahun 2018

Tanggal : , Penulis : tigor

Perhatikan, Inilah Syaratan Pembuatan SIM Terbaru di Tahun 2018

Sumber Foto : Bangkapos

Feders, bagi anda pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang sudah tidak berlaku pada tanggal 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018, Polri memberikan toleransi untuk mengurus perpanjangan sampai tanggal 6 Januari 2018.

Akan tetapi, apabila melebihi tanggal tersebut, pihak Polri menginformasikan kepada pemohon untuk mengajukan pembuatan SIM baru.

Agar tidak sampai dipengaruhi atau malah ditipu oleh para calo, mari simak langkah-langkah dan prosedur pembuatan SIM yang benar sesuai arahan NTMC Polri berikut: 

Baca Juga

  • Abaikan Sidang Pelanggaran Lalu Lintas, Siap-Siap SIM dan STNK Diblokir

1. Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Usia :

- SIM A Pemohon Usia 17 tahun

- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun

- SIM C dan D pemohon 16 tahun

- SIM Umum pemohon usia 21 tahun

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine