Beranda / Berita / Daftar Denda Tilang Terbaru

Mau Tahu Daftar Denda Tilang Terbaru ? Lengkap Nih Feders

Tanggal : , Penulis : adit

Mau Tahu Daftar Denda Tilang Terbaru ? Lengkap Nih Feders

Untuk menertibkan para pengguna jalan raya dan memberi efek jera bagi pelanngar lalu lintas, pemerintah dalam hal ini pihak Kepolisian menetapkan tilang beserta hukuman dan dendanya.

Para pelanggar lalu lintas ini akan dikenai hukuman dan denda jika melanggat peraturan lalu lintas.

Berikut ini merupakan daftar denda tilang yang baru saja diberlakukan ;

1. Tidak ada STNK      Rp 500.000

2. Tidak bawa SIM      Rp 250.000

3. Tidak pakai helm    Rp 250.000

4. Penumpang tidak pakai helm    Rp 250.000

5. Tidak pakai seatbelt    Rp 250.000

6. Melanggar lampu merah : - Mobil Rp 250.000 - Motor Rp 100.000

7. Tidak pasang segitiga penngaman saat mogok    Rp 500.000

8. Pintu terbuka saat jalan   Rp 250.000

9. Perlengkapan  mobil kurang lengkap  Rp 250.000

10. Melanggar TNBK     Rp 500.000

11. Gunakan HP         Rp 750.000

12. Tidak pakai spion dan klakson : Rp 250.000 (motor/mobil)

13. Melanggar rambu lalin    Rp 500.000.

Tak hanya jumlah denda tilang yang diperbaharui, pihak Kepolisian pun mengumumkan bahwa jika terjadi penyuapan di lapangan dan terbukti, maka Polisi di lapangan dapat BONUS sebesar Rp 10 juta/1 orang dan si penyuap kena hukuman 10 tahun.

Nah Feders, selalu periksa syarat berkendara ketika akan melakukan perjalanan dan taati selalu peraturan lalu lintas. (federaloi.co.id)




Source  : www.motorplus-online.com

Foto  : www.polri.go.id

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine